Impian Jadi Jenderal Pupus, Ini Sosok 2 Wanita Cantik yang Bikin Kompol Yogi Dipecat dari Polisi
Hukum

Pupus sudah impian I Made Yogi Purusa, seorang perwira menengah (Pamen) Polri, untuk menjadi jenderal. Hal ini setelah dirinya dipecat sebagai polisi.
Kompol Yogi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010. Ia dipecat setelah jadi salah satu tersangka pembunuhan bawahannya, Brigadir Nurhadi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025 lalu di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hadir pula dua wanita cantik di villa itu saat peristiwa pembunuhan terjadi. Mereka adalah Misri Puspitasari dan Melanie Putri.
Misri Puspitasari telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Melanie Putri masih berstatus saksi.
Tidak Datang Bersamaan
Kolase Misri Puspita Sari dan Kompol Yogi. (Instagram)Kedua wanita cantik itu tidak datang bersamaan. Misri ke Villa Tekek Gili Trawangan atas undangan Kompol Yogi.
Wanita asal Jambi ini mendapat bayaran Rp 10 juta dan seluruh biaya transportasi juga ditanggung.
Sedangkan Melanie Putri merupakan wanita "bawaan" Ipda Haris Chandra--juga jadi tersangka dan dipecat dari Polri.
"Mereka (Yogi dan Misri) sudah kenal dari tahun 2024, tapi sepintas ssaja. Yogi dulu sempat dekat sama perempuan di Jakarta, temannya Misri," ujar Yan Mangandar Putra, pengacara Misri, Selasa (8/7/2025).
Selama liburan singkat di villa itu, Yogi, Haris dan dua wanita 'panggilannya' melakukan pesta narkoba dan menenggak minuman beralkohol.
Misri Puspitasari juga sempat merekam momen terakhir Brigadir Nurhagi beredam di kolam sebelum ditemukan tewas di dasar kolam.
Ajukan Banding
Brigadir Muhammad Nurhadi. (Instagram)Dalam sidang etik yang digelar Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra divonis melakukan pelanggaran berat.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kompol Yogi dan Ipda Haris juga dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keduanya pun 'melawan' pemecatan yang dilakukan pada Selasa (27/5/2025) tersebut. Mereka mengajukan banding.
Namun Ipda Haris harus menerima nasib berbeda dengan Kompol Yogi. Bandingnya ditolak Komisi Banding Polda NTB.
"Upaya banding saudara H di Polda NTB ditolak komisi banding," kata Kabis Humas Polda NTB Mohammad Kholid, Jumat (4/7/2025).
Sedangkan banding Kompol Yogi masih diproses Mabes Polri karena statusnya sebagai Pamen alias perwira menengah.