Inovasi Terbaru Pemkot Tangerang: Urus Perizinan 10 Jam Selesai!

Banten

Jumat, 13 Desember 2024 | 23:34 WIB
Inovasi Terbaru Pemkot Tangerang: Urus Perizinan 10 Jam Selesai!
Peluncuran layanan ‘Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai’/Foto: tangerangkota.go.id

Pemerintah Kota Tangerang baru saja meluncurkan inovasi terbaru dari layanannya. Yakni, pengurusan perizinan yang tak bertele-tele, cukup 10 jam, perizinan persetujuan bangunan Gedung (PBG) selesai.

rb-1

Inovasi layanan ini diluncurkan Dr Nurdin, Penjabat Wali Kota Tangerang, baru-baru ini. Program ini didukung oleh sistem Perizinan Online Versi 2.0 yang memiliki fitur lebih fleksibel untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan secara online.

Dr. Nurdin mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.

rb-3

"Kami memangkas waktu pelayanan PBG untuk bangunan sederhana dari 30 hari menjadi 10 jam. Ini adalah upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni dan layak investasi," ujar Dr. Nurdin, dilansir tangerangkota.go.id

Ia menambahkan, percepatan pelayanan yang dilakukan Pemkot Tangerang ini sebagai wujud nyata memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan pelayanan dapat diakses dengan mudah, cepat, serta transparan. Upaya ini menjadi esensi dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

Foto: tangerangkota.go.id

"Kami ingin memastikan bahwa konsep Smart City benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi birokrasi yang dijalankan harus terasa manfaatnya, termasuk melalui tata kelola pelayanan yang lebih efisien," jelasnya.

Selain itu, Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, juga mengungkapkan, dalam meningkatkan investasi di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang sudah mengintegrasikan layanan Online Single Submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.

"Kami juga sudah mengintegrasikan layanan Kesesuaian Peruntukan Ruang secara online dengan OSS dan RDTR, sehingga investor dapat mengecek kebutuhan perizinan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan," tukas Dr. Nurdin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menjelaskan, Layanan PBG 10 Jam Selesai ini difokuskan untuk bangunan rumah tinggal sederhana dengan persyaratan yang telah diatur dalam sistem terbaru, Perizinan Online Versi 2.0.

"Kami ingin memberikan kemudahan layanan dengan sistem yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, mendukung kemudahan investasi, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kota Tangerang," ungkap Sugiharto.***

Tag Inovasi Pemkot Tangerang

Terkini