IPW : Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara soal surat permohonan supervisi yang Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto layangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ini terkait soal kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dengan adanya pelayangan surat tersebut maka tinggal menunggu waktu penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Sugeng, dalam keterangannya, Senin (16/10).
Baca Juga: Pengeroyokan Youtuber, Kompolnas: Pelaku Harus Dapat Hukuman
Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ada pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana. Alasannya karena telah melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai pembuktian kelak, penyidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Kemudian juga penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum baik formil maupun materiil.
"Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi. Dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. Sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," ucap Sugeng.
Baca Juga: Jual Sabu, Pasutri dan Rekannya Diringkus Polsek Mampang
Kemudian dalam hal ini Sugeng juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menunjukkan transparansi agar mengungkap kasus secara terang-benderang.