Istri Nanang Gimbal ke Anak-Anak Sandy Permana: Mohon Maaf Sebesar-besarnya
Lifestyle

Yulianti, istri tersangka Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, meminta maaf kepada keluarga mendiang aktor Sandy Permana. Ia mengaku sudah berusaha menemui istri korban, Ade Andriani.
Namun hingga saat ini, Yulianti belum bisa bertemu untuk menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada istri Sandy Permana atas perbuatan yang dilakukan suaminya.
"Aku di sini mau minta maaf atas nama suamiku, kepada anak-anak keluarga korban. Mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Yulianti ditemui di kawasan Cibubur Jawa Barat, Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga: Biodata dan Agama Sandy Permana, Aktor Pemeran Mak Lampir yang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh OTK
"Kemarin sudah sempat datang ke rumah (korban), tapi belum ketemu sama istrinya," sambungnya.
Yulianti mengungkapkan, saat ke rumah keluarga korban yang juga didampingi pengacaranya, ia hanya bertemu dengan ibunda Sandy Permana.
"Kalau ibunya (mendiang Sandy Permana) sih menerima aku dengan baik. Tapi kalau teteh (Ade Andriani--red) belum (bertemu)," ucap Yulianti.
Baca Juga: Pembunuh Sandy Permana Masih Buron, Istri Berharap Polisi Segera Tangkap: Anak Saya Kehilangan Ayahnya
Yulianti menambahkan, pihaknya terus berusaha untuk bertemu dengan istri mendiang Sandy Permana.
Salah satunya dengan berusaha menghubungi pengacara keluarga korban untuk sebagai fasilitatornya. Namun belum ada titik terang.
"Untuk detik ini masih belum terjadwal, karena masih mengurusi yang lain. Cuma kita ada itikad baik untuk menghubungi lawyer-nya dulu," ungkapnya.
Diketahui, aktor Sandy Permana bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025) pagi.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Sandy Permana tewas ditikam tetangganya, Nanang Gimbal yang juga kerap disapa Limbad oleh warga sekitar.
Usai melakukan aksinya, Nanang Gimbal sempat kabur. Pelariannya berakhir setelah polisi menangkapnya di wilayah Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Kekinian, Nanang Gimbal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)