Jajaran PT Summarecon Agung Bolak-balik Diperiksa Terkait Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 6 orang saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka HS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/6).

Lima saksi lainnya yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, yakni Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono. Kemudian Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika serta dua staf finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Ke empatnya yakni Haryadi Suyuti (HS), Nurwidhihartana (NWH). Selanjutnya sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Sedangkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

BACA JUGA:   Ribuan Personel Amankan Demo di Patung Kuda dan Gedung DPR RI

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...