Jika Mangkir Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa Hasto Kristiyanto

Nasional

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB
Jika Mangkir Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa  Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) bakal melakukan penjemputan paksa jika Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali mangkir dari panggilan KPK.

rb-1

Hal itu ditegaskan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjawab soal peluang penjemputan paksa atau penangkapan Hasto.

Penjemputan paksa biasanya dilakukan KPK jika saksi mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali.

Baca Juga: Sederet Bupati Kena OTT KPK 2023, di Awal Tahun Bupati Labuhanbatu Diciduk

rb-3

"Secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi," ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2024).

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya," ujar Tessa melanjutkan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025) kemarin.

Baca Juga: Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA Digeledah KPK

Hasto beralasan dirinya sedang menghadiri acara persiapan HUT PDIP yang jatuh pada 10 Januari mendatang.

KPK sebelumnya mengakui telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemanggilan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto [instagram]

Saat ini, KPK tengah menyusun ulang jadwal pemanggilan Hasto Kristiyanto.

Menurut Tessa, penyidik bersifat fleksibel dalam memanggil saksi maupun tersangka dalam rangka memeriksa suatu perkara, selama yang bersangkutan memiliki alasan yang jelas.

"Kembali kita ke KUHAP bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar maka penyidik dapat memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, jadi seperti itu," ungkap Tessa.

Hasto memohon kepada KPK untuk memeriksaanya setelah 10 Januari 2025. KPK mengamini permintaan Hasto. Hanya saja, Tessa belum dapat merinci kapan pemanggilan selanjutnya akan dijadwalkan.

"Jadi, ada reschedule, tapi tanggalnya, tanggal berapa, belum bisa disampaikan," ungkapnya.

"Saya pikir ini kita tunggu saja kita ikuti semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di gedung merah putih pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.

Jubir PDIP, Guntur Romli sebelumnya mengatakan, Hasto batal memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi karena sudah ada jadwal lain sebelum pemeriksaan pada hari ini, Senin (6/1/2025).

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," kata Jubir PDIP, Guntur Romli.

Guntur mengatakan pihaknya telah meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Hasto. Hanya saja dia enggan membeberkan kapan penjadwalan ulang itu.

"Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang. Nanti akan ada informasi lanjutan dari Bung Ronny Talapessy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan," ungkap Guntur. ***

Tag KPK Kasus Suap Hasto Kristiyanto Mangkir jemput paksa Sekjen PDI-P PAW DPR

Terkini