JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Sebesar Rp16,6 M

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

JPU mengungkapkan gratifikasi itu Rafael Alun menerima bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Di mana dia merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002. Sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang. Seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Gratifikasi tersebut dikirim melalui tiga perusahaan. PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun Trisambodo pendiri perusahaan. Dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

JPU menilai perbuatan Rafael termasuk suap. Karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel Terkait