JPU Sebut Bharada E sebagai Eksekutor Tewasnya Brigadir J

Hukum

Kamis, 19 Januari 2023 | 00:00 WIB
JPU Sebut Bharada E sebagai Eksekutor Tewasnya Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Richard Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

rb-1

Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan draft tuntutan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan draft tuntutan hal yang memberatkan Bharada E saat dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Jumat Pagi Udara Jakarta Berkategori Tidak Sehat

rb-3

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.

Selain itu Bharada E juga dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," lanjut Jaksa.

Baca Juga: Densus 88 Ringkus Dua Terduga Teroris Terkait Pengeboman Polsek Astanaanyar

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Seperti diketahui, Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sementara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Mendengar tuntutn JPU, Bharada E sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Rony Talapessy. Kepada majelis Hakim, Rony mengakatakan akan mengajukan pleidoi.

Sementara sorak sorai tanda kecewa terdengar baik dari dalam maupun luar ruang sidang. Bahkan kebisingan ini sempat membuat majelis hakim menskor pembacaan tuntutan.

“Tolong hormati jalannya persidangan,” ujar ketua majelis Hakim Imam Wahyu Santoso.

Tag Hukum Jakarta JPU Bharada E Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sidang Tuntutan Eksekutor

Terkini