JPU Sebut Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Tak Hadir Jadi Saksi karena Sakit

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Soekarto tidak hadir saat beberapa kali diminta menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Seno mengalami sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.

JPU mengungkapkan saat Ketua RT, Seno kembali tidak hadir dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/11).

“Berkenaan tidak juga datang maka khusus Drs Seno Soekarta karena sudah 3 kali. Dia sedang terbaring sakit,” ucap Jaksa, di PN Jaksel, Kamis (24/11).

Kemudian jaksa meminta kepada majelis hakim dalam persidangan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno.

“Kalau berkenan majelis kami baca BAP dari Seno, namun keputusan di Majelis,” ucap Jaksa.

Sementara itu majelis hakim menyatakan akan menunda persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hal ini akibat beberapa saksi lain juga tidak hadir dalam persidangan.

“Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes siap seperti itu,” ucap Jaksa.

Kemudian majelis hakim menunda sidang lanjutan dan kembali menjadwalkan sidang untuk Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Kamis (1/12) pekan depan.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (24/11).

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak 3 saksi untuk diminta keterangan.

BACA JUGA:   Setelah Kericuhan, Polisi Lakukan Pengamanan Kantor Arema FC

“Iya info dari JPU ada 3 Saksi yang akan dihadirkan,” ucap Ragahdo, saat diminta keterangan, Kamis (10/11).

Adapun saksi yang dimaksud, diantaranya yaitu:

1.Drs. Seno Sukarto (Ketua RT Komplek Polri)

2.Radite Hernawa (Propam Polri)

3.Drs. Agus (Propam Polri)

Artikel Terkait