Hukum

Kasus Judol Komdigi, Polisi Tetapkan 24 Tersangka

25 November 2024 | 14:52 WIB
Kasus Judol Komdigi, Polisi Tetapkan 24 Tersangka
Pegawai Komdigi terlibat judi online. (Foto: Ist)

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

rb-1

“Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, puluhan tersangka ini terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan perannya masing-masing. Misalnya tersangka A, BN, HE dan J (DPO) selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.

Baca Juga: Polisi Bingung, Tersangka AK Tidak Lolos Test Teknisi Komdigi Tapi Menjabat Sebagai Tim Pemblokiran Situs Judol

rb-3

Kemudian, tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.

Selanjutnya, tersangka A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online serta menampung uang setoran dari agen.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. (Foto: Ist)

Ada juga tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 4 Tersangka Judi Online

Sembilan orang pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.

Ada juga tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, ada tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka.

Khususnya, tersangka A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

Empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Dan tiga lainnya adalah JH, F dan C agen untuk mencari situs judi online.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Tag judi online DPO Komdigi