Kasus KDRT, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Kediri – Ferry Irawan telah menjalani sidang tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun memberikan tuntutan 1,5 tahun penjara kepadanya.

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/5).

Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengemukakan tuntutan 1,5 tahun penjara itu dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.

“Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Jaksa.

“Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan,” lanjutnya.

Jaksa menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.

“Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan,” ucap dia.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai. Proses sidang di Kediri, sesuai dengan lokus kejadian.

Artikel Terkait