Kasus Korupsi Minyak Mentah, Simak Beda Peran Riza Chalid dan Anaknya
Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/7/2025) malam mengumumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Salah satunya yakni Mohammad Riza Chalid (MRC).
Sosok dan nama Riza Chalid dikenal luas di industri migas Indonesia. Pria kelahiran 1960 itu mendapat julukan The Gasoline Godfather atau Saudagar Minyak.
Sebelumnya, anak Riza Chalid, yakni M Kerry Andrianto Riza (MKAR) telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini, yakni pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Kejagung Lakukan Tracing Massal
Bapak dan anak ini memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Adapun peran Kerry yang menjabat beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yakni diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Proses impor tersebut dilakukan untuk mengambil keuntungan secara sepihak. Penyidik menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor oleh Dirut PT Pertamina Internasional Shipping saat itu yang juga tersangka dalam kasus ini, Yoki Firnandi (YF).
Baca Juga: Setelah Mendapat Perawatan Medis, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Kejagung
Akibat hal itu, negara harus membayar biaya fee sebesar 13-15 persen. "Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, 24 Februari 2025 lalu.
Perbuatan para tersangka juga menyebabkan kenaikan harga BBM yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi, bersumber dari APBN.
"Adanya perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun," ungkap Qohar.
Geledah Rumah Riza Chalid
Pengusaha minyak M Riza Chalid ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. [Ist]Terkait kasus yang menjerat anaknya itu, rumah Riza Chalid pernah digeledah penyidik Kejagung pada Februari lalu. Sejumlah barang bukti disita, yakni uang tunai Rp 857.528.000, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Adapun anak Riza Chalid, M Kerry Andrianto Riza (MKAR) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Riza Chalid Tersangka dan Perannya
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers terkait pengumuman tersangka baru kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025) malam. [Instagram @kejaksaan.ri]Pada Kamis malam tadi, Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai satu dari sembilan tersangka baru kasus koruspi minyak mentah ini. Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid.
Adapun peran Riza Chalid dalam kasus ini yakni menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Hal itu dilakukan Bersama Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution.
Serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kesepakatan tersebut berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," ungkap Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam.
Buru Riza Chalid
Tersangka baru kasus korupsi minyak mentah. [Instagram @kejaksaan.ri]Riza Chalid sendiri diduga berada di Singapura. Kejagung telah tiga kali berturut-turut memanggil yang bersangkutan, namun selalu mangkir.
Kejagung pun telah melakukan sejumlah;Langkah untuk memburu Riza Chalid yang diduga berada di Singapura.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana," kata Qohar.
Kerugian Negara Bertambah dan Daftar Tersangka
Kejagung menilai perbuatan Riza Chalid cs melawan hukum. Total kerugian akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun, bertambah dari yang diumumkan sebelumnya, yakni 193,7 triliun.
Dengan penetapan Riza Chalid cs sebagai tersangka, maka menambah panjang daftar tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah ini. Berikut daftar 18 tersangkanya:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
- Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
- Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
- Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
- Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
- Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.