Kasus Video Syur Mirip Anak Artis, Audrey Davis Besok Diperiksa

FT News – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak eks vokalis band Naif, David Bayu yakni Audrey Davis.

Adapun agenda ini berkaitan dengan video syur yang tersebar di media sosial diduga mirip dirinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Untik pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 5,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Senin (5/8).

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak eks vokalis band Naif, David Bayu yakni Audrey Davis. [Instagram Audrey Davis]

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa agenda pemeriksaan soal klarifikasi terkait pemeran wanita yang ada didalam video tersebut.

Namun dalam hal ini belum dapat dipastikan apakah saksi akan hadir memenuhi undangan atau tidak.

“Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tsb adalah saksi AD. Jika benar, kapan dan dimana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap sosok penyebar video syur diduga mirip anak artis David Bayu, Audrey Davis. Keduanya ditangkap dalam lokasi yang berbeda.

Anak vokalis eks Band Naif, Audrey Davis (Foto: instagram)

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan keduanya ditangkap usai adanya dua pelayangan laporan polisi (LP).

Yang pertama LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.

“Kedua pelaku berinisial MRS (22) yang bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,

dan JE (35) yang beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (1/8).

BACA JUGA:   Covidkan Pelanggan, Dirut Bumame Farmasi Minta Maaf

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

Tersangka MRS berperan sebagai admin serta mengoperasikan Channel telegram @AUDREY DAVIS VIRAL. Sementara itu tersangka JE berperan sebagai admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow.

“Dari ponsel keduanya ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, empat buah video syur, satu buah email, empat buah akun ewallet, dan satu buah akun Twitter atau X.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel Terkait