Kejagung Lelang Belasan Mobil dan 1 Harley Davidson dari Korupsi Jiwasraya

Hukum

Senin, 22 November 2021 | 00:00 WIB
Kejagung Lelang Belasan Mobil dan 1 Harley Davidson dari Korupsi Jiwasraya

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dalam rangka penyelesaian barang rampasan atas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Maka telah dilakukan rangkaian kegiatan penilaian atau penjelasan (Aanwijzing) lelang terhadap kendaraan mewah seperti mobil dan motor milik para terpidana.

rb-1

Tim Pusat Pemulihan Aset Kejagung bersama Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tim Penilai Kanwil KPKNL dan KPKNL menyelenggarakan proses lelang barang rampasan berupa belasan mobil dan motor mewah milik para terpidana perkara korupsi Jiwasraya.

"Telah dilaksanakan Aanwijzing terhadap barang rampasan perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya berupa 15 mobil mewah dari berbagai merek dan tipe serta 1 unit motor mewah," kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Sartono kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor PT Jiwasraya, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Kasus Mafia Pelabuhan, Auditor Dirjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung

rb-3

Barang rampasan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya akan dilelang, mulai dari mobil merek Mercedes-Benz, Land Rover, Audi, BMW, Pajero Sport hingga motor Harley-Davidson. Sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap barang rampasan.

Lebih lanjut dikatakannya, barang rampasan itu milik enam terpidana perkara korupsi PT Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono.

Dalam kegiatan pelelangan ini, kata dia, kejaksaan bersinergi dengan Direktorat Lelang DJKN pada Kementerian Keuangan. Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) , yang merupakan tempat barang rampasan negara itu disimpan.

Baca Juga: Sejumlah Jemaah Indonesia Pingsan Saat Lempar Jumroh

Lelang dilaksanakan secara online dan transparan melalui Portal Lelang Indonesia "Lelang.go.id" dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan peraturan lainnya.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, barang rampasan negara yang akan segera dilelang pada 24 November 2021, yakni 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua di KPKNL Jakarta IV.

Sartono menambahkan nilai lelang terhadap 16 barang rampasan itu sebesar Rp 11.193.752.000. Hasil itu diperoleh dari kantor KPKNL Jakarta I.

"Penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua. Hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp11.193.752.000,00 (sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah), KPKNL Jakarta I," paparnya. []

Tag Hukum Nasional Barang Rampasan Dilelang Kejaksaan dan KPKNL Terpidana Korupsi PT Jiwasraya

Terkini