Kejagung Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong : Apakah Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Tindak Pidana Korupsi?

Nasional

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:12 WIB
Kejagung Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong : Apakah Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Tindak Pidana Korupsi?
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Kamis (31/10).(Dian Fitriyanah)

Kejakasaan Agung RI (Kejagung) mengaku sudah memiliki kecukupan alat bukti dalam menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagi tersangka kasus korupsi impor gula yang telah membuat negara rugi hingga Rp400 miliar.

rb-1

Kejagung juga berasalan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong dalam regulasi mengizinkan impor gula dari pihak swasta.

"Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Kamis (31/10).

Baca Juga: Marcella Santoso, Advokat Tersangka Suap dan Terlibat Konten Negatif Menangis Akui Kesalahannya

rb-3

Kata Harli, ketentuan alat bukti terjadinya suatu tindak pidana berdasarkan adanya keterangan saksi dan ahli, lalu adanya petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang juga dalam padal 184 KUHAP

Dengan bermodalkan dua alat bukti yang cukup berdasarkan dan pihak Kejagung yang telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi maka ditetapkan lah Tom Lembong sebagai tersangka.

"Semuanya itu nanti tentu akan dibuka di persidangan ya biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya," ucap Harli.

Baca Juga: Zarof Ricar akan Dijerat Lewat TPPU Gratifikasi Sebesar Rp920 M
Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Tangkap layar YouTube)

Diketahui, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Selasa(29/10). Diduga Tom Lembong terlibat korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar.

Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.

“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” jelas dia.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” sambung Qohar.

Untuk kebutuhan penyidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

Tag Kejaksaan Agung Tom Lembong Harli Siregar

Terkini