Kejagung Tak Pungkiri Akan Panggil Menteri Perdagangan Usai Tom Lembong Menjabat
Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa menteri-menteri perdagangan sesudah Tom Lembong akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Ya jadi skrg kita fokus pada tahun 2015-2016, nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju ke sana, ya, sabar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat ditemui wartawan, di Gedung Kejagung, Kamis (31/10).
Baca Juga: Kasus Apa yang Menjerat Komisaris Utama PT Sritex? Ini Jawaban Kejagung
Qohar menyebut penyidik terus melakukan pendalaman keterlibatan menteri lain di kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pasti (didalami keterlibatan menteri lain) dan itu kami lakukan mulai kemarin ditetapkan sampai sekarang kami maraton melakukan penyidikan terhadap para pihak yang terkait," ujarnya.
Di sisi lain, Qohar mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga mendapatkan keuntungan dari penerbitan aturan importasi gula kristal mentah itu. Oleh karenanya, penyidik masih terus mendalami.
Baca Juga: Intip Gaji Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Tersangka Kasus Korupsi
"Ya inilah yang sedang kami dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana." ujar
"Kan memang sudah jelas di sana, pasal 2 dan pasal 3. Pasal 2 kan sudah terurai ya, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya dan sebagainya," lanjutnya.
Qohar menyampaikan di dalam dua pasal tersebut tertuang seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, kemudian perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karna jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Diketahui, Setelah Tom Lembong digeser Jokowi menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sekarang Kementerian Investasi, ada empat tokoh yang sempat menduduki kursi Menteri Perdagangan. Keempat tokoh tersebut adalah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
Usai Tom Lembong mendapat tugas baru dari Jokowi, posisi Menteri Perdagangan diembang oleh politikus dari Partai NasDem, Enggartiasto Lukita. Selama menjabat di periode 2017-2019, Engartiasto tercatat mengimpor gula kristal sebanyak 13,97 juta ton. Pada 2017, Enggartiasto mengimpor gula sebanyak 4,40 juta ton. Kemudian pada 2018, dia mengimpor 5,48 juta ton, dan 4,09 juta ton di akhir masa jabatannya.
Di periode kedua kepemimpinan Jokowi, kursi Menteri Perdagangan diamanahkan kepada Agus Suparmanto. Selama setahun menjabat, Agus mengimpor 5,53 juta ton gula. Tongkat estafet Menteri Perdagangan kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Lutfi.
Selama dua tahun menjabat, Lutfi mengimpor gula kristal sebanyak 11,49 juta ton. Pada 2021 dia mengimpor 5,48 juta ton, sedangkan pada 2022 mengimpor 6,01 juta ton. Angka tersebut menjadi volume impor gula paling besar di antara menteri-menteri lain.
Menteri Perdagangan terakhir di era Presiden Joko Widodo adalah Zulkifli Hasan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu pada 2023 mengimpor gula sebanyak 5,06 juta ton.