Kejati Sumut Tahan 5 TSK Dugaan Korupsi Pengadaan Troli Manajemen System Bandara Kualanamu

FT News – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu pada tahun 2017.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut.

Para TSK korupsi pengadaan troli manajemen system Bandara Kualanamu yang di tahan Kejati Sumut. (Dok. Kejati Sumut)

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH mengatakan, dugaan korupsi terjadi pada Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.

“Lima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT.Angkasa Pura Solusi),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Dijelaskan Kasi Penkum, peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Tahun 2017 dimana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II. Hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi,” terangnya.

Para TSK pengadaan troli manajemen system Bandara Kualanamu dibawa ke Rutan Kelas I Medan. (Dok Kejati Sumut).

Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen. Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan Mark Up Pengadaan Pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.

BACA JUGA:   Perkiraan Cuaca, BMKG: Hujan Merata di Jakarta Siang Ini

Adre menyatakan, alasan Kejati Sumut melakukan penahanan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di RutanWanita Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini.

Artikel Terkait