Keluarga Brigadir J akan Laporkan Susi ke Polisi Gegara Keterangan Bohong

Forumterkininews.id, Jakarta – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi akan dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Brigadir J. Laporan ini diajukan buntut dari pemberian keterangan bohong di  saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E, Senin (31/10).

“Kami bakal laporkan (Susi) lagi dengan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun. Karena perkara pidana memberikan keterangan palsu dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10),” ucap Kamaruddin, di PN Jaksel, pada Selasa (1/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya Susi juga pernah dilaporkan ke polisi akibat menyebut ada skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

“Kebohongan yang pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya Pasal 317 dan 318 KUHP,” kata Komaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi diancam Majelis Hakim untuk diproses pidana akibat tidak konsisten menjawab pertanyaan mengenai Ferdy Sambo sering menginap di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan awal mula Susi bekerja dan menyinggung soal dan Putri Candrawathi saat pindah dari rumah pribadi di Bangka ke rumah pribadi di Jalan Saguling.

Kemudian saat ditanyakan hal tersebut Susi dengan sigap menjawab lupa.

“Kok cepet sekali mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan-pelan loh, enggak ngejar saudara loh. Sejak kapan?,” kata Wahyu.

Selanjutnya Susi menjawab bahwa Putri pindah dari kediaman rumah Bangka ke Saguling sejak setelah lebaran 2021.

Setelahnya Hakim menanyakan penyebab Putri pindah ke rumah Saguling. Kemudian, Susi kembali menjawab tidak mengetahui penyebab kepindahan tersebut.

Kemudian, Wahyu pun bertanya terkait sikap Sambo melihat Putri pindah. Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo ikut pindah bersama Putri ke kediaman di Saguling.

BACA JUGA:   Bawas MA Lakukan Operasi Etik Tangkap Tangan Terhadap Oknum Jurusita
Kebohongan Susi

Terkait hal ini Ketu Majelis Hakim merasa janggal dengan jawaban Susi.

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara di sumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” ujar Wahyu.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” kata Wahyu.

Sementara itu, Susi tetap menjawab bahwa Sambo pindah ke Saguling. Kemudian Majelis Hakim bertanya kembali kepada Susi.

“Apakah Sambo sering bermalam di kediaman di Saguling?,” ucap Wahyu.

Susi pun menjawab bahwa Sambo tidak sering tidur di rumah pribadinya di Saguling.

Selanjutnya Majelis Hakim menegaskan kembali pertanyaan perihal seberapa sering Sambo bermalam di Saguling.

Kemudian menjawab pertanyaan tersebut, keterangan Susi pun berbeda dengan sebelumnya.

“Sering ke Saguling, tidak (sering tidur di Saguling),” ujar Susi.

“Tadi katanya tidak sering. Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Seberapa sering Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi lain, kalau keterangan berubah, saya perintah JPU untuk proses saudara. Paham ya? Seberapa sering?” kata Wahyu.

Artikel Terkait