Kementerian ATR/BPN: 100 Hektare Lahan di IKN Belum Bisa Dibebaskan

Nasional

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:00 WIB
Kementerian ATR/BPN: 100 Hektare Lahan di IKN Belum Bisa Dibebaskan

Forumterkininews.id, Jakarta - Kemeneterian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis progres pembebasan lahan untuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam rilis tersebut diungkapkan, 40 persen lahan yang akan dijadikan kawasan IKN belum bisa dibebaskan dalam waktu dekat.

rb-1

Staff Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, 40 persen lahan yang belum dibebaskan merupakan lahan di luar kebutuhan pokok. Seperti diketahui, untuk pembangunan IKN disediakan lahan seluas 256,142 hektare. Artinya ada 100 hektare lahan yang masih dimiliki pihak lain. Baik itu masyarakat ataupun perusahaan.

Taufiqulhadi memastikan jika 40 persen lahan tersebut bukan merupakan lahan yang signifikan. Melainkan hanya lahan pendukung untuk pembangunan kawasan IKN.

Baca Juga: Habiburokhman: Putusan MA Mengikat, MK Tak Punya Kewenangan

rb-3

“Jika pemilik 40 persen lahan yang belum dibebaskan tidak mau dijual, tidak apa-apa. Tetapi mereka harus turut serta membangun. Misalnya, pemilik lahan ingin membangun perumahan. Hal tersebut dibolehkan. Tetapi pembangunannya harus sesuai dengan tata ruang yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini adalah Otorita,” pungkasnya.

ATR/BPN Mulai Inventarisir Lahan Kawasan IKN

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara. Kemudian, jajarannya juga diminta mengidentifikasi dan memverifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai perusahaan maupun masyarakat.

Baca Juga: Akun Instagram Ini Ungkap Hal Mengejutkan Terkait Indodax Diduga Kena Hack

Terkait hal ini, Teuku Taufiqulhadi angkat bicara. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan inventarisir permasalahan lahan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN Nusantara). Pasalnya dari awal, Kementrian ATR/BPN sudah terlibat dalam rencana tersebut.

“Pihak kami akan bergerak menginventarisi lahan. Hal ini sesuai rencana terpadu dengan pihak Otorita. Mulai sekarang permasalahan tanah akan terus menjadi fokus kami. Agar pembangunan IKN sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi Forumterkininews.id, di Jakarta, Senin (14/3).

Lebih lanjut Taufik mengatakan, bersamaan dengan rencana otorita terpadu, tanah yang sudah tersedia yakni tanah yang disebut lahan untuk peruntukan lain. Lahan dari bagian hutan dan semuanya itu sudah tersedia.

“Tinggal pihak Kementrian ATR/BPN membayar kepada masyarakat. Kalau memang itu milik masyarakat ataupun milik perorangan kita bayar dengan cara perorangan. Kemudian jika milik perusahaan pun kita bayar, sehingga semuanya segera diselesaikan," sambungnya.

Dalam bagian ketiga Pasal 6 UU IKN Nomor 3/2022 membahas cakupan wilayah dijelaskan, IKN Nusantara meliputi wilayah daratan dan lautan. Ini terdiri dari wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektar dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektar.

Tag Jokowi Nasional Headline Presiden RI Kementrian ATR/BPN IKN Nusantara Staff Khsusus Menteri ATR/Kepala BPN

Terkini