Komisi III DPR Soroti Maraknya Kejahatan Sumber Daya Alam di Provinsi Riau

Riau

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:48 WIB
Komisi III DPR Soroti Maraknya Kejahatan Sumber Daya Alam di Provinsi Riau
Foto dokumenteasi ratusan batang kayu bukti illegal logging dimusnahkan Resort Duri BBKSDA Riau bersama Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru (ksdae.menlhk.go.id)

Provinsi Riau menjadi salah satu wilayah yang rawan kejahatan Sumber Daya Alam seperti, illegal logging, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini menjadi salah satu masalah yang disorot Komisi III DPR RI saat berkunjung ke Markas Polda Riau.

rb-1

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati selalu ketua rombongan mempertanyakan langsung terkait penanganan kasus tersebut kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Iqbal memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut.

Baca Juga: Tim Gabungan Tilang 143 Truk di Dumai, Begini Penjelasannya

rb-3

Dokumentasi 10 Ton Kayu Illegal Logging Hasil Jarahan Komplotan Mafia Kayu di Riau Diamankan Tim, Desember 2024 (Foto Polda Riau)

Irjen Iqbal menyebutkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Penegakan hukum tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tapi kerugian yang ditimbulkan.

“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 221 miliar rupiah melalui penegakan hukum terhadap illegal logging, pertambangan ilegal, dan Karhutla,” ujar Iqbal, dilansir mediacenter.riau

Irjen Iqbal menambahkan bahwa penanganan kejahatan terhadap SDA tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan inovasi dan kolaborasi antar instansi terkait.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Pendaftar Seleksi CPNS Pemprov Riau Tembus 2.866 Orang

Salah satunya adalah dengan memperkenalkan creative breakthrough atau terobosan kreatif yang mempermudah proses perizinan di sektor pertambangan.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala yang ditemukan dalam analisis dan evaluasi (anev), di mana birokrasi perizinan dianggap menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.

Polda Riau gerebek tambang illegal di Desa Koto Kombu, Kecamatan Kuantang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau/Foto: istimewa

“Kami berharap inisiatif ini bisa memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usaha pertambangan dengan benar, tanpa harus terjerat dengan masalah hukum,” tambahnya.

Peredaran Narkotika

Hal lain yang dibahas adalah masalah peredaran narkotika. Khusus narkotika, Irjen Iqbal menegaskan berbagai upaya terus dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran barang haram itu.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba tidak ada henti. Barang masuk melalui daerah pesisir di Riau," tutur dia.

Kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah pesisir Riau tentang bahaya narkotika. Kerja sama masyarakat penting agar barang haram itu tidak mudah masuk ke Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya bersama antara DPR, Kepolisian, dan instansi terkait untuk menciptakan solusi yang lebih efektif dalam melindungi sumber daya alam serta meningkatkan tata kelola yang lebih baik di Provinsi Riau.***

Tag Provinsi Riau Kejahatan Sumber Daya Alam

Terkini