Kompolnas: Penetapan Tersangka Bharada E Sudah Sesuai Ketentuan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penetapan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi dinilai sudah sesuai. Hal ini diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya. Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,†kata Poengky di Jakarta, Kamis (4/8).
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP. (bersekongkol) Dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Baca Juga: Bejat! Tampang Tua Mantan Caleg di Padang Tega Perkosa Anak Kandung
Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,†ujarnya.
Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Komnas HAM Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis
“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti mengawal proses penyidikan. Ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,†kata Poengky.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan untuk membela diri.
“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,†katanya.
Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338. Kemudian juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.