KPK Buka Opsi Pemeriksaan Cak Imin

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Ia merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, opsi pemanggilan tersebut berdasarkan laporan yang ditindak lanjuti.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Mengutip Antaranews, opsi pemanggilan tak hanya pada Cak Imin. Semua pejabat terkait dengan dugaan korupsi tersebut juga akan KPK panggil.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” katanya.

Sudah Ada Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK hingga saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Adapun tiga orang tersangka tersebut ialah dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Lalu, pengungkapan identitas tersangka akan KPK ungkap setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik komisi anti rasuah tengah mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan para saksi perkara tersebut.

Lebih lanjut, kerugian negara terkait kasus korupsi ini masih dalam perhitungan.

Artikel Terkait