KPK Cekal Enam Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan di Bangkalan

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan Cegah Tangkal (Cekal) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap enam orang terkait penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK meminta Ditjen Imigrasi melakukan cekal agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan selama 6 bulan sampai April 2023. Ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Kami berharap para pihak dimaksud kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya,” kata Ali.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup.

Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah menggeledah di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10) dan Selasa (25/10).

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja bupati, ruang kerja wakil bupati, ruang kerja sekda, rumah dinas bupati, dan rumah pribadi bupati

Selanjutnya ruang kerja kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Artikel Terkait