KPK Geledah Rumah Tersangka Eks Pejabat Ditjen Pajak Terkait Korupsi Gratifikasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/3).

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan secara rinci kapan penggeledahan dilakukan. Maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan rumah Rafael Alun Trisambodo.

“Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru. Pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya,” ujarnya.

Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari pihak wajib pajak.

“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ucap Ali.

Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.

Ali menjelaskan dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK.

“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” tegas Ali Fikri.

Artikel Terkait