KPK Setorkan Rp14,5 Miliar dari Terpidana Juliari Batubara ke NegaraÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara uang pengganti terpidana Juliari P Batubara. Adapun totalnya Rp 14,5 miliar. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8).
Ali mengatakan, terpidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 tersebut melunasi uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar secara bertahap. Dimana pelunasan dilakukan dengan tiga kali pembayaran. KPK menghargai inisiatif Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.
Baca Juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka
Pembayaran uang pengganti itu, menurut Ali, merupakan upaya KPK mengoptimalkan pemulihan aset negara. Terutama dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui penjara. Tetapi juga mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Ali.
KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim. Hal ini agar pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Baca Juga: COO Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan!
Keputusan Majelis Hakim Soal Uang Pengganti
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Politikus PDI Perjuangan itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar.