KPK Siap Hadapi Edhy Prabowo di MA
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun kontra memori dalam rangka melawan dalil permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Edhy sebagai terdakwa dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Selanjutnya tim jaksa KPK akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/11).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra sebagai Tersangka
KPK, kata dia, meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya, dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum.
Menurutnya, korupsi sebagai "extra ordinary crime" sehingga memberikan dampak buruk yang nyata dapat dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tambah Ali.
Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Rp5,6 miliar dan Barang Berharga Milik Eks Bupati SidoarjoÂÂ
Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Oktober 2021.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama 3 tahun penjara.
Putusan banding itu memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.
Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.