KPK Sita Rp2,823 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Perbaikan Rel Kereta

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,823 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub.

Uang miliaran rupiah itu disita sebagai barang bukti. Dalam kasus dugaan suap rekayasa lelang proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di berbagai wilayah Indonesia.

“KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta. Serta saldo rekening bank Rp 150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/4).

Perkiraan nilai suap yang diterima pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dalam kasus dugaan suap tersebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok. Delapan orang di Semarang, dan satu orang di Surabaya.

Kemudian dari 25 orang tersebut, penyidik lembaga anti rasuah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dengan perannya masing-masing sebagai pemberi suap dan penerima.

Johanis menyebut ada 10 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

BACA JUGA:   Kenapa Kejagung Enggan Tahan Terhadap Putri Candrawathi?

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 terhadap sejumlah proyek.

Pertama, proyek pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan- Kadipiro- Kalioso. Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, empat proyek konstruksi jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat. Keempat proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ungkap Johanis.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait