KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR Lembaga Keuangan Negara, Ini Identitasnya!

Hukum

Kamis, 07 Agustus 2025 | 21:26 WIB
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR Lembaga Keuangan Negara, Ini Identitasnya!
Konferensi pers di KPK. [YouTube KPK]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI dari Komisi XI, Heri Gunawan (HG) serta Satori sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

rb-1

KPK menduga Heri menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan membuka bisnis kuliner.

Kedua tersangka disebut menggunakan jalur yayasan untuk menyalurkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun justru dikorupsi.

rb-3

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025), memaparkan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara BI dan OJK untuk menyalurkan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI.

Kesepakatan itu dibahas dalam rapat kerja tertutup pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Setiap anggota Komisi XI disebut menerima alokasi dana untuk kegiatan CSR sekitar 10 kegiatan dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Dana tersebut dikucurkan melalui yayasan milik masing-masing anggota Komisi XI dan dikoordinasikan oleh tenaga ahli serta pelaksana dari kedua lembaga keuangan negara tersebut.

Namun dalam praktiknya, yayasan milik Heri Gunawan dan Satori tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti tercantum dalam proposal.

KPK menduga penggunaan dana tersebut tidak sesuai tujuan CSR dan justru dialihkan untuk pembiayaan proyek pribadi.

Rincian Aliran Dana dan Modus Korupsi

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. [YouTube KPK]Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. [YouTube KPK]Berdasarkan penyelidikan KPK, Heri Gunawan disebut menerima total Rp 15,86 miliar selama periode 2021 hingga 2023. Dana tersebut berasal dari:

- Rp 6,26 miliar dari Bank Indonesia

- Rp 7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan

- Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya

Untuk memuluskan pencairan dan penyamaran dana, Heri Gunawan diduga memerintahkan stafnya untuk membuka rekening baru.

Uang yang seharusnya dikelola oleh yayasan, kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Heri, lalu digunakan untuk berbagai kepentingan non-sosial.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ungkap Asep.

Jerat Hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dua anggota DPR RI yang jadi tersangka. [Instagram]Dua anggota DPR RI yang jadi tersangka. [Instagram]KPK secara resmi menjerat Heri Gunawan dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Ia didakwa melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Satori ditetapkan sebagai tersangka karena turut menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, yang juga tidak digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan sosial sebagaimana disyaratkan dalam proposal CSR.

Dana CSR yang Seharusnya Menyentuh Masyarakat, Justru Jadi Lahan Korupsi

Gedung KPK. [Instagram]Gedung KPK. [Instagram]Penetapan tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga-lembaga strategis seperti Bank Indonesia dan OJK, serta memperlihatkan bagaimana celah dana sosial bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Padahal, dana CSR dari kedua institusi keuangan tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan literasi keuangan, pendidikan, pelatihan UMKM, hingga bantuan sosial masyarakat di daerah pemilihan para anggota DPR.

KPK menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema serupa.

Asep menegaskan bahwa penyalahgunaan dana sosial merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik dan akan ditindak dengan tegas.

Tag Heri Gunawan dan Satori tersangka korupsi CSR BI dan OJK kasus korupsi anggota Komisi XI DPR tindak pidana pencucian uang Heri Gunawan dana sosial BI OJK disalahgunakan korupsi dana CSR DPR RI

Terkini