KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka Suap

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas RI (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021-2023.

Selain Kepala Basarnas, tim penyidik KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Keempat tersangka tersebut, yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

“Adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

Ia mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bekasi, salah satunya di jalan raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.

Alexander menjelaskan kronologi OTT tim penindakan lembaga antirasuah, berawal adanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang terhadap penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Kemudian pada Selasa, 25 Juli 2023, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari tersangka MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di parkiran sebuah bank di Mabes TNI Cilangkap.

Dalam operasi senyap, tim KPK kemudian langsung mengamankan sejumlah pihak, yakni MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, dan mengamankan Letnan Kolonel ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.

BACA JUGA:   Jadi Korban KDRT Suami, Venna Melinda Alami Luka di Hidung

Dalam OTT KPK tersebut, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sebesar Rp 999,7 juta.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan,” ungkap Alexander.

Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, lanjut dia, kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

Kemudian berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya perbuatan tindak pidana korupsi berupa suap antara pihak swasta dengan penyelenggara negara.

Artikel Terkait