KPK Umumkan Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” katanya.

Baca Juga: KPK Minta Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Tidak Lari dari Proses Hukum

Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Ali.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” lanjutnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki harta kekayaan tak wajar ayah dari Mario Dandy Satrio itu.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan Rafael sempat bolak-balik ke deposit box miliknya. Sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK kemudian memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

Artikel Terkait