Kuasa Hukum Korban First Travel Melapor ke Komnas HAM

Hukum

Jumat, 12 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kuasa Hukum Korban First Travel Melapor ke Komnas HAM

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa hukum korban First Travel kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan data-data korban dan putusan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

rb-1

Pasalnya, hingga kini pengembalian aset First Travel tak kunjung dieksekusi oleh jaksa eksekutor, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni, menilai ada pelanggaran HAM berkaitan lambannya proses eksekusi aset first travel, dan juga hingga kini belum dikembalikan kepada korban. Bahkan belum ada penyelesaian.

Baca Juga: Eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan: Tudingan Jaksa Tidak Tepat

rb-3

"Kita sudah menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Depok kepada Komnas HAM," kata Pitra kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).

Kemudian pihak kuasa hukum sudah menyerahkan data-data nama korban ke Komnas HAM, seperti jumlah kerugian, bukti pengembalian dan lain sebagainya.

"Kita menyerahkan data-data nama korban, jumlah kerugian, bukti refund, bukti kwitansi sudah kita serahkan, beserta dengan bukti lainnya," ucap Pitra.

Baca Juga: Komisi III DPR: Restorative Justice untuk Mario Tidak Tepat

Selain itu, kata dia, pihak kuasa hukum korban First Travel sudah melakukan upaya dengan mengirimkan surat ke beberapa instansi seperti Komisi Yudisial (KY) terkait salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kita sudah melakukan upaya-upaya ke instansi manapun, termasuk ke Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Dewan Pengawas, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI," tuturnya.

Bahkan pihaknya sudah menyerahkan data para korban kepada Kejaksaan Negeri Depok dalam rangka eksekusi terhadap aset milik First Travel.

"Karena memang sudah kita serahkan data-data tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok dan saya sudah membawa para koordinator ke Kejaksaan Negeri Depok," sambungnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum korban pihak MA kepada Komnas HAM terkait dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Minggu lalu kita sudah resmi melaporkan Mahkamah Agung RI beserta dengan pihak terkait lainnya mengenai penyelesaian kasus korban First Travel," tuturnya.

"Mohon maaf nih, Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami selaku masyarakat keberatan sekali karena sudah satu tahun, sudah lama sekali, bertele-tele, tidak tuntas, tidak ada kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Pitra kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Rabu (3/5/2023).

"Kita pada intinya para korban, kalau memang mau dibagi kepada korban, silakan dibagikan saja. Silakan bagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kita tidak ada kok intervensi pihak penegak hukum," lanjut Pitra.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban First Travel agar dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.

Pitra mengatakan sejak putusan itu inkrah pada 23 Mei 2022, belum ada tindak lanjut, sehingga membuat para korban dilematis.

Dia mengatakan sudah bersurat kepada Ketua MA, namun tidak mendapat jawaban.

"Kita juga bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung, nggak dibalas sampai sekarang. Sebenarnya Mahkamah Agung ini serius nggak sih menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum kepada korban First Travel?," ucap Pitra.

Tag Hukum Komnas HAM First Travel Korban First Travel Kuasa Hukum Korban PN Depok

Terkini