Kubu Ferdy Sambo Bakal Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Pleidoi Hari ini
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (24/1).
Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan.
"Selasa 24 Januari 2023, agenda untuk pleidoi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).
Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Diperiksa KPK Terkait Perkara Korupsi
Sementara itu, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan nota pembelaan. Yang berfokus pada fakta yang belum diungkap didalam persidangan.
Kemudian tim juga akan membantah sejumlah konstruksi hukum yang telah dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J sehingga kliennya dituntut penjara seumur hidup.
"Fokus terkait fakta dan bukti yang belum disampaikan oleh penuntut umum, juga klarifikasi atas kesimpulan dan asumsi JPU yang keliru," ucap Rasamala, Selasa (24/1).
Baca Juga: Rudolf Sempat Ambil Tiga Barang Sebelum Buang Jasad di Tol Becakayu
Selain itu dalam sidang kliennya hari ini, pihaknya juga akan membeberkan hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Pasalnya jaksa tidak menyebutkan aspek meringankan untuk kliennya dalam penjatuhan tuntutan hukuman.
"Aspek-aspek yang meringankan (akan disampaikan) untuk dipertimbangkan oleh hakim," kata Rasamala.
Terkait hal ini ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang bakal diajukan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini agar kliennya dapat lolos dari ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Harapan kepada hakim untuk memberikan pertimbangan secara independen, objektif dan adil sesuai fakta di persidangan," ucap Rasamala.
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,†kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk terdakwa Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,†ucap Jaksa.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Selain itu Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut teribat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada,†kata Jaksa.
Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.