Lagi, Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan: Alat Bukti Bisa Jadi Penentu
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan tambahan terhadap yang Firli tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jadwalkan pada Selasa (7/11) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan mengapa Ketua KPK itu tidak hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Dalih Ferdinand Hutahaean Sebut Allahmu dan Allahku untuk Pikiran dan Hati
Namun ia mengungkapkan pada pekan ini akan ada kabar terbaru mengenai kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian itu.
“(Alasan Firli ga datang) nanti-nanti ada update berikutnya minggu ini nanti kita tunggu saja,†kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Rabu (8/11) malam.
Sementara itu Ade Safri tidak berbicara jauh soal pemeriksaan Firli Bahuri. Ia hanya meminta untuk menunggu kabar terbaru nantinya.
Baca Juga: Beredar Video Keributan di Kafe Kawasan Gatot Subroto Jaksel, Satu Mobil Dirusak
Polisi Harus Profesional
Menanggapi hal ini, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan alat bukti yang telah polisi miliki seharusnya bisa jadi petunjuk.
“Polisi profesional itu bekerja dengan alat bukti. Kalau alat bukti sudah cukup, harusnya ada tindak lanjut dari proses penyidikan. Sesuai dengan jargon Presisi, harusnya Polda Metro juga terbuka dengan proses tersebut. Bisa menjelaskan bagaimana kelanjutan dari hasil penyelidikan,†kata Bambang menjawab Forumterkininews.id
Bambang menambahkan, dalam proses hukum, tanpa terlapor hadir namun bila alat bukti sudah memenuhi, bisa naik ke proses berikutnya.ÂÂ
“Indikasinya memang kepolisian menunggu itikad baik dari terlapor bisa kooperatif untuk diperiksa,†imbuh Bambang.
Kamudian ia menjelaskan jika pihak kepolisian berlarut-larut dalam proses hukum ini, maka nantinya akan muncul banyak asumsi negatif dari masyarakat.
“Bila proses tersebut berlarut-larut, karena terlapor tidak kooperatif dan proses stagnan, bisa muncul asumsi. Bahwa proses penyelidikan kasus tersebut hanya ‘main-main’. Atau seolah-olah diproses padahal tidak. Yang indikasinya karena ada intervensi dari pihak luar. Atau pertimbangan non hukum dan lainnya,†tutup Bambang.