Lanjutkan Perburuan Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Sudah Lama

Hukum

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:07 WIB
Lanjutkan Perburuan Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Sudah Lama
Pihak KPK berjanji lanjutkan perburuan Harun Masiku. [Foto: Ist]

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru Setyo Budiyanto menegaskan komitmennya menangkap buronan eks Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

rb-1

Setyo berjanji untuk mendalami dan mengevaluasi sejauh mana terkait upaya penangkapan Harun Masiku.

"Masalah Harun Masiku, kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana ya, kerjasama, penyelidikan dan lain-lain," kata Setyo dalam konferensi pers Sertijab di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

"Ini utang yang memang sudah sejak lama ya, sudah cukup panjang," imbuhnya.

Setyo mengatakan, semua orang di internal KPK berharap bisa menyelesaikan kasus dan menangkap Harun Masiku.

Ia pun meminta doa semua pihak agar KPK di era kepemimpinannya bisa menuntaskan kasus Harun Masiku yang buron sejak 2020 silam.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

"Prioritas terhadap masalah-masalah besar. Kami berharap kasus yang bisa kami lakukan, bisa kami tangani itu adalah kasus-kasus yang besar," ujar Setyo.

"Nah mudah-mudahan dengan dukungan doa, semuanya, nah ini semoga seperti itu (berhasil menangkap Harun Masiku)," tutupnya.

Ketua KPK baru Setyo Budiyanto (kedua dari kanan) dalam konferensi pers Sertijab di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). [FTNews.co.id/Ilham Sigit Pratama]

Sebelumnya, aksi demo mahasiswa mewarnai Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 pada Jumat siang.

Mahasiswa menuntut kejelasan proses penyelidikan kasus Harun Masiku.

Rekam Jejak Kasus Harun Masiku

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

KPK saat itu mengamankan Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu.

Suap itu terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Berikut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

Penerima:

1. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU

2. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu

Pemberi:

3. Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP

4. Saeful, swasta

Dari keempat orang itu, hanya Harun Masiku yang tak ikut diamankan KPK. Keberadaan Harun Masiku pun menjadi misteri.

Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak 2020 silam. [Foto: Ist]

Pada Januari 2020, Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK menyatakan Harun Masiku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Juli 2021, Interpol juga menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

Saat Harun Masiku masih buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (Ilham Sigit Pratama)

Tag KPK Harun Masiku Kasus Harun Masiku

Terkini