5 Daftar Buronan KPK, Termasuk Harun Masiku
Hukum

Selain mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, terdapat empat orang lain yang masih buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diketahui, KPK kembali menggodok kasus Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 silam.
KPK pun memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang juga politisi PDIP untuk diperiksa pada Rabu (18/12).
Baca Juga: Sertijab Pimpinan KPK, Akankah Buronan Harun Masiku Bakal Tertangkap di Era Setyo Budiyanto?
Usai diperiksa, Yasonna mengaku penyidik KPK tidak menanyakan perihal keberadaan buronan Harun Masiku.
"Tidak (ditanya), tidak ada (pertanyaan soal lokasi persembunyian Harun Masiku)," kata Yasonna kepada awak media.
Selain Harun Masiku, masih terdapat empat sosok lain dalam daftar buronan KPK yang diterbitkan pada konferensi pers, Selasa (17/12).
Baca Juga: Sambut Pemeriksaan Yasonna Laoly, Mahasiswa Geruduk Gedung KPK, Tuntut Harun Masiku Diadili
Empat orang itu meliputi satu orang pada periode 2017 dan tiga orang pada kurun 2020 hingga 2024.
Adapun dua dari empat orang itu adalah pasangan suami istri Emilya Said dan Hermansyah.
Kedua sosok itu terjerat kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Emilya dan Hermansyah ditetapkan sebagai DPO sejak 2022 silam.
"Terkait dengan perkaranya Bambang Kayu, sudah tersangka ini. Ya makanya kita DPO-kan (Emilya dan Hermansyah)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Selain itu, adapula nama Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, yang masuk dalam daftar DPO oleh KPK.
Dia terjerat kasus perkara korupsi pengadaan e-KTP dan sudah buron sejak tahun 2021 silam.
Terakhir, ada Kirana Kotama yang merupakan pemilik PT Perusa Sejati.
Pria yang disapa Thay Ming itu sudah masuk DPO KPK sejak 15 Juni 2017 silam. Kirana Kotama terlibat dalam kasus pengadaan kapal di PT PAL. (Ilham Sigit Pratama)