Lima Tahap Komplotan Sambo Rusak dan Hilangkan Bukti CCTV di Komplek Duren Tiga

Hukum

Jumat, 19 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Lima Tahap Komplotan Sambo Rusak dan Hilangkan Bukti CCTV di Komplek Duren Tiga

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

rb-1

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya pada 9 Agustus 2022, telah melakukan pemeriksaan 16 saksi. Terkait status nantinya bisa berkembang.

Kemudian, kata Brigjen Asep Edi, pihaknya membagi 5 klaster perkara menghilangkan barang bukti dan memindahkan barang bukti. Sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya sesuai laporan polisi nomor LP A0446 2022 Dittipid Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Seluruh Pejabat TNI-Polri di IKN, Ada Apa?

rb-3

Ia menjelaskan, klaster pertama merupakan warga Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, penyidik memeriksa 3 orang. Ketiganya yakni SN, M, dan AZ.

"Klaster kedua yang melakukan pergantian DVT CCTV. Kita periksa empat orang yakni, AF, AKP IW, AKBP AC, dan kompol AM," kata

Ia melanjutkan, personel polri yang diperiksa dalam klaster ketiga, karena diduga melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan alat bukti sebanyak 3 orang, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Pejara, Fans Bharada E Bersorak Kecewa

Selanjutnya, klaster yang keempat, anggota polri yang menyuruh melakukan. Baik memindahkan dan perbuatan lainnya. Diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan AKBP AN.

Barang Bukti

Selanjutnya, di klaster kelima, ada 4 personel Polri, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

"Barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada 4. Diantaranya hardisk ekstrenal merk WD, selanjutnya adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Komplek Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW," tuturnya.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para personel yang diduga menghalangi penyidikan, adalah Pasal 32 dan pasal 33 UU ITE.

"Dan ini ancaman hukumannya lumayan tinggi, pasal 221 , 223 KUHP Jo pasal 55, dah pasal 56 KUHP," tegasnya.

Selain itu, lanjut Asep Edi, tindak lanjut dalam klaster tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Puslabfor polri.

"Karena yang mana ada beberapa barang bukti yang masih kita serahkan dilabfor yang perlu minta penjelasan hasilnya seperti apa," sambungnya.

Tag Hukum Headline Kasus Pembunuhan Brigadir J 5 Klaster Komplek Duren Tiga Penghilangan Barang Bukti CCTV

Terkini