Lisa Mariana Ungkap Menginap 3 Hari dengan Ridwan Kamil di Hotel Palembang
Lifestyle

Kasus dugaan hubungan gelap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan selebram dan model dewasa Lisa Mariana terus bergulir. Terkini Lisa Mariana menunjuk kuasa hukum Jhonboy Nababan dan rekan dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Isu hubungan gelap itu muncul setelah Lisa Mariana mengunggah sejumlah bukti ke media sosial. Bukti tersebut di antaranya tangkapan layar bukti percakapan dan gambar video call.
Melalui akun media sosialnya Ridwan Kamil kemudian mengklarifikasi tentang hubungan dan anak yang dikandung oleh Lisa Mariana. Ridwan Kamil mengakui bahwa pernah bertemu dengan Lisa Mariana tapi tidak dengan anak yang dikandung oleh perempuan tersebut.
Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok
Pihak kuasa hukum Lisa Mariana dalam perkenalannya menyebut terkait hubungan kliennya dengan Ridwan Kamil hingga menjadi ramai. Lisa Mariana mulai menjalin komunikasi itu pada bulan Mei 2021.
"Poin yang kedua bahwa awal pertemuan klien kami dengan RK pada bulan Juni 2021 di Hotel Wyndham Palembang. Itu pertemuannya klien kami dengan RK di sana bertemu selama 3 hari ya, 3 hari menginap di sana," katanya kuasa hukum dalam tautan media sosial Lisa Mariana.
Setelah pertemuan 3 hari tersebut, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil intens berkomunikasi selama 2 minggu. Setelah itu baru Lisa Mariana mengabarkan bahwa dia sedang hamil mengandung.
Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay
"Nah selanjutnya RK itu membiayai dari sampai lahiran, sampai anak itu lahir juga sudah dibiayai oleh RK dan 8 bulan terakhir dari hari ini kurang lebih sudah tidak dibiayai," katanya.
Pihak Lisa Mariana mengungkapkan bahwa kliennya harus mengungkap ke media sosial karena ketidaktahuan ke mana harus berbicara terkait persoalan yang dihadapi. Bukan berarti untuk merusak nama baik Ridwan Kamil.
Berikut video konferensi pers kuasa hukum Lisa Mariana: