Lolos dari Bui 14 Tahun, Begini Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat

FTNews – Majelis Hakim PN Stabat berikan vonis bebas kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di kasus Tindak Perdagangan Orang atau TPPO.

Ketua majelis hakim Andriansyah mengatakan bahwa Terbit tidak terbukti di kasus TPPO. Dikatakan oleh Andriansyah dalam amar keputusan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah kasus di kasus ini.

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” terang hakim Andriansyah, Selasa (9/7/2024).

Hak dan martabat Terbit pun menurut majelis hakim harus segera dipulihkan. Tidak itu saja, hakim juga menolak terkait permohonan restitusi untuk para korban TPPO.

Sepak Terjang Terbit Rencana Perangin Angin yang Divonis Bebas Kasus TPPO [Istimewa]

Hakim ketua Andriansyah mengatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Kasus TPPO eks Bupati Langkat ini berawal dari temuan Migrant Care via grup awak media pada Januari 2022 soal kerangkeng manusia.

Saat itu, Migrant Care menduga terdapat kerangkeng yang berada di belakang rumah eks bupati Langkat tersebut.

Kerangkeng itu menurut dugaan Migrant Care digunakan sebagai lokasi eksploitasi para pekerja perkebunan kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.

Lokasi kerangkeng manusia itu sendiri pertama kali ditemukan oleh tim penyidik KPK di kasus OTT dugaan suap eks Bupati Langkat itu.

Sepak Terjang Terbit Rencana Perangin Angin yang Divonis Bebas Kasus TPPO [Istimewa]

Saat petugas KPK mendatangi rumah dari Terbit, ditemukan kerangkeng yang didalamnya terdapat tiga orang pecandu narkoba.

Pihak kepolisian saat itu sempat mengklaim bahwa kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit untuk sejumlah orang yang tengah menjalani rehabilitasi akibat kecanduan narkoba.

BACA JUGA:   Polisi Dalami Peran Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Terbit saat itu juga menegaskan bahwa kerangkeng manusia itu untuk membina pecandu narkoba.

Pernyataan tersebut sempat diucapkan oleh Terbit pada sebuah video yang diunggah kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021.

“Sedikit saya sampaikan, itu (kerangkeng manusia) bukan rehabilitas tetapi adalah pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” ucap eks Bupati Langkat tersebut.

Di belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin terdapat 2 sel penjara yang digunakan untuk mengurung setidaknya 40 pekerja sawit.

Dalam investigasi Migrant Care terungkap para korban Terbit diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam kerangkeng.

Selain itu, korban hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak layak, tidak digaji, tidak punya akses keluar dan komunikasi, serta mengalami kekerasan fisik yang menyisakan luka-luka, lebam, dan bonyok di tubuh mereka.

Artikel Terkait