Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar dari Sejumlah Rekanan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Lukas Enembe hari ini menjalani sidang pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara suap dan gratifikasi yang diterima dari pihak swasta.
Dalam dakwaan jaksa KPK, terdakwa Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023. Bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, dan Gerius One Yoman," kata JPU KPK, Wawan Yunarwatno dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6).
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
"Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. Dia menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350."
Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp 35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
"Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022," papar jaksa Wawan.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Piton Enumbi diketahui adalah tim sukses Lukas Enembe dalam pemenangan Gubernur Papua periode 2013-2018.
Lukas telah menginstruksikan kepada Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton Enumbi.
"Terdakwa juga membagi jatah proyek pekerjaan berdasarkan status ruas jalan Provinsi Papua. Di mana nanti berdasarkan ruas jalan tersebut akan ditetapkan anggaran dan siapa saja kontraktor yang akan mendapat pekerjaan. Dengan kesepakatan terdakwa akan menerima fee atas proyek yang didapat Piton Enumbi," ungkap jaksa.
Piton Enumbi memperoleh 10 proyek yang dikerjakan oleh tiga perusahaannya. Dengan total kontrak senilai Rp 198.104.439.725.
Selanjutnya pada periode Januari 2017 - 1 Juli 2020, Piton Enumbi memberikan fee yaitu melalui transfer bank ke rekening atas nama Lukas Enembe dan Rifky Agereno dan Agus Parlindungan Tambunan serta membayarkan barang untuk Lukas Enembe melalui kartu kredit milik Piton Enumbi, sehingga total fee mencapai Rp10.413.929.500.
Sedangkan Rijatono Lakka juga menjadi tim sukses pemenangan Lukas Enembe pada pilkada 2018. Sebelumnya Rijatono Lakka sempat melakukan renovasi untuk rumah pribadi Lukas Enembe pada 2017.
Rijatono Lakka lalu meminta proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi kemenangan dalam pilkada. Lukas Enembe setuju dengan meminta Rijatono Lakka menyediakan fee atas proyek yang diperoleh.
"Terdakwa lalu memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Papua untuk mengupayakan Rijatono Lakka. Sebagai penyedia barang/jasa pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD Papua," ucap jaksa KPK.
Gerius One lalu memerintahkan Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Papua Nataniel Kandai untuk membantu Rijatono Lakka. Dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek dinas PUPR yang akan dilelang. Sehingga Rijatono Lakkan menggunakan data tersebut untuk menyusun dokumen penawaran.
Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua yang mengetahui Rijatono Lakka merupakan titipan Lukas Enembe. Akhirnya memenangkan perusahaan Rijatono Lakka yaitu CV Walibhu serta beberapa perusahaan yang dipinjam benderanya untuk mengerjakan proyek. Yaitu PT Aiwondeni Permai, PT Papua Sinar Anugerah, PT Cahaya Rante Tondo, CV Skylander serta PT Vertical Tiara Manunggal.
Rijatono Lakka sepanjang 2017-2021 mendapatkan 12 proyek dengan total nilai Rp110.469.553.936.
Rijatono Lakka kemudian memberikan fee sebesar Rp 1 miliar pada 11 Mei 2020 melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain penerimaan suap, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar. Berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018.
"Bahwa sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 pada 12 April 2013 di Bank BCA KCU Jayapura terdakwa telah menerima uang Rp 1 miliar. Dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa," kata jaksa.