Lukas Enembe Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Tanggapan Jaksa KPK

Hukum

Kamis, 22 Juni 2023 | 00:00 WIB
Lukas Enembe Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Tanggapan Jaksa KPK

Forumterkininews.id, Jakarta - Hari ini Kamis (22/6) kembali digelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

rb-1

Agenda sidang Lukas Enembe pada hari ini yakni tanggapan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang sudah dibacakan pada Senin (19/6) kemarin.

"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penuntut umum (JPU) KPK untuk mengajukan tanggapan terhadap nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa pada Kamis tanggal 22 Juni 2023," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

Sebelumnya, majelis hakim menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum KPK telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Kemudian langsung ditanggapi dengan pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe.

"Demikian sidang hari ini, pembacaan dakwaan sekaligus nota keberatan yang dibacakan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Diketahui, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dari sejumlah rekanan bersama pejabat Dinas PUPR  dan gratifikasi berkaitan dengan pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Total uang suap yang diterima terdakwa Lukas Enembe sebesar Rp 46,8 miliar, dan gratifikasi Rp 1 miliar.

"(Terdakwa Lukas Enembe) uang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350,00 (45,8 miliar)," kata Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6).

Menurut jaksa KPK, terdakwa Lukas Enembe melakukan tindak pidana berupa suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu sejak 2017-2021.

Jaksa KPK merincikan, Lukas Enembe menerima suap Rp 10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.

Kemudian suap sebesar Rp35.429.555.850 (Rp 35 miliar) yang diterima Lukas Enembe dari rekanan bernama Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik CV Walibhu.

Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tag Hukum KPK Lukas Enembe Perkara Suap dan Gratifikasi

Terkini