Mahfud MD Siap Hadapi DPR Terkait Transaksi Rp349 Triliun

Hukum

Minggu, 26 Maret 2023 | 00:00 WIB
Mahfud MD Siap Hadapi DPR Terkait Transaksi Rp349 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud MD mengaku siap memberikan klarifikasi kepada DPR RI. Hal ini terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

rb-1

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/3).

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir dalam rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” jelasnya.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Bharada E, Hanya Satu Karangan Bunga Hadir di PN Jaksel

rb-3

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” ujar Mahfud.

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Baca Juga: LCW Pengaruhi Kemendag Terbitkan Kebijakan DMO Kelapa Sawit

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Tag Hukum Headline Mahfud MD Menkopolhukam PPATK Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Terkini