Mangkir dari Panggilan KPK, Dirjen PPK K3 Kemenaker Utus Bawahannya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK K3) Kemenaker RI, Haiyani Rumondang, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya Haiyani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 -2015.
Anak buah Menaker Ida Fauziah ini terkesan meremehkan atau tak menghargai panggilan tim penyidik KPK. Haiyani hanya mengutus bawahannya untuk mewakili dalam memberikan keterangan.
“Yang bersangkutan (Haiyani Rumondang) tidak hadir. Dan telah diwakilkan oleh Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dirjen PPK K3 Kementerian Ketenagakerjaan,†kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/12).
Baca Juga: Cerita Ayah Brigadir J: Yosua dari Kecil Sudah Bangga Pakai Seragam Polisi
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat Kemenaker RI untuk meminta keterangan, salah satunya terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT Wika Sumindo JO.
“Yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Riau,†ucap Ali.
Diketahui, belum lama ini KPK menetapkan sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013 sampai 2015.
Baca Juga: Bertambah! Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Pembunuhan Wanita Dicor di Bekasi
Kasus dugaan korupsi merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Surbawa. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Dalam proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013 sampai 2015, yakni M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013 sampai 2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.