Mantan Kades Kelumpang Inhil Diduga Gelapkan APBDes Rp 1,3 Miliar, Kini Jadi Buronan

Riau

Rabu, 16 April 2025 | 15:59 WIB
Mantan Kades Kelumpang  Inhil Diduga Gelapkan APBDes Rp 1,3 Miliar, Kini Jadi Buronan
Ilustrasi/Foto: Kindel Media, pexels.com

Diduga terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 senilai Rp1,3 miliar, mantan Kades Kelumpang, Kabupaten Indragiri Hilir, kini menjadi buruan polisi.

rb-1

Menurut Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Budi Winarko, Hairudin Ahyar, Kades Kelumpang 2016-2022, dana APBDes yang digelapkan mencapai Rp1.364.097.600.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana APBDes yang dikelola pada tahun 2017 diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses realisasinya," kata Budi, pada Rabu (16/4/2025), dilansir mediacenter.riau

rb-3

Budi menegaskan, akibat perbuatannya Hairudin Ahyar kini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

"Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Saat ini, Hairudin Ahyar sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Budi.

Ilustrasi

Hairudin Ahyar sebelumnya dipanggil melalui surat bernomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi pun akhirnya menetapkannya dalam DPO dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Indragiri Hilir atau kantor polisi terdekat. "Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlangsung. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut," tegasnya.***

Tag Penggelapan APBDes Kelumpang

Terkini