Mengenal Sosok Teguh Harianto, Hakim yang Perberat Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Hukum

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:02 WIB
Mengenal Sosok Teguh Harianto, Hakim yang Perberat Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto (kanan). [Dok. Istimewa]

Sosok hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, kini menyita perhatian publik. Sebab, dirinya yang memperberat hukuman Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

rb-1

Dalam sidang putusan banding yang digelar, Kamis (13/2/2025), Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa perkara korupsi tata niaga timah.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rumah Mewah Harvey Moeis Digeledah Kejagung

rb-3

Serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa perkara korupsi timah, Harvey Moeis. [FTNews]

Selain hukumannya diperberat jadi 20 tahun, Harvey Moeis juga dedenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 8 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam sidang putusan tingkat banding tersebut, Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara Rp 300 triliun, dan dinilai menjadi salah satu aktor penting dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan 6,5 Tahun Karena Sopan, Publik: Santai Aja, Nanti Juga Dimaafkan
Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. [Instagram]

Lantas siapakah sebenarnya sosok Teguh Harianto, hakim ketua yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun? Berikut rangkuman profilnya.

Profil Teguh Harianto

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, S.H., M.Hum., Teguh Harianto bertugas sejak 2022.

Teguh saat ini berpangkat Pembina Utama dengan golongan ASN IV/e. Ia menyandang title magister di bidang humaniora, sebagaimana tercantum dalam laman resmi PT DKI Jakarta.

Dilansir dari situs ICW (Indonesia Corruption Watch), Teguh Harianto dikenal sebagai hakim yang kerap memberikan hukuman berat bagi para koruptor.

Contohnya, saat menghukum jasa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan dengan vonis 20 tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana 660 ribu dolar AS dari orang dekat pengusaha Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2008 lalu.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Harianto membacakan putusan banding kasus korupsi Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). [Dok. Istimewa]

Pada 2009, Teguh Harianto pernah menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Ia juga pernah menduduki posisi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di bawah Mahkamah Agung.

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 16 Januari 2024, Teguh Harianto memeiliki total kekayaan Rp 1.021.000.000.

Rinciannya, memiliki tanah dan bangunan di Kota Bogor seluas 162 m2/100 m2 senilai Rp 800 juta. Lalu alat transportasi dan mesin senilai Rp 193 juta.

Teguh Harianto tercatat memiliki empat kendaraan yang dibeli dengan hasil sendiri. Seperti mobil Toyota Kijang dan Honda Jazz dan dua motor merek Kawasaki.

Teguh Harianto memiliki kas dan setara kas senilai Rp 5 juta. Dan harta bergerak lainnya senilai Rp 23 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Itulah sekilas profil sosok Teguh Harianto, hakim ketua yang memperberat hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, menjadi 20 tahun penjara.

Tag Teguh Harianto Hakim Teguh Harianto Harvey Moeis Sandra Dewi

Terkini