Mobil Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Netizen: Dia PD Banget

Metropolitan

Senin, 20 Mei 2024 | 00:00 WIB
Mobil Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Netizen: Dia PD Banget

FTNews - Selebgram Zoe Levana tengah menjadi buah bibir di media sosial X. Pasalnya, mobil Zoe Levana terjebak di antara bus TransJakarta dan menuai kritik dari netizen.

rb-1

Video tersebut diunggah TikTok pribadinya, @zoecerewet, memperlihatkan dirinya mengharapkan simpati akibat kesalahan sendiri. Dalam video tersebut, Zoe mengatakan dirinya sudah terjebak di jalur TransJakarta selama 4 jam.

"Guys aku nyangkut! Oke kita coba turun bentar ya biar tahu maksudku apa. Ini ya lihat ya, lihat ya. Kita gak sengaja masuk jalur busway karena kesalahannya Ferdi. Di depan ada bus dan dia gak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus. Jadi kita stuck dan kita di sini ada ini (pembatas jalan) jadi kita gak bisa jalan guys," ujar Zoe dalam unggahan video. 

Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!

rb-3

@zoecrewet

Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?

Diketahui mobil Zoe Levana dikendarai oleh sang ibu. Ia mengaku sang ibu tidak sengaja masuk jalur TransJakarta. Aksinya ini menuai kritikan pedas dari netizen sosial media X. Netizen geram karena Zoe tidak terlihat merasa bersalah.

“Kenapa dia pede banget bjir kelihatan bodoh begini malah di post,” ucap @xxq***

“Video ini menunjukkan, setiap manusia pasti ada kekurangannya ya gaes,” kata @Just***

Salah satu netizen mengungkapkan bahwa mobil Zoe Levana masuk jalur TransJakarta di Pluit Village.

“Wkwkkw ini di Pluit Village emang busway di sana biasanya suka ngetem/berhenti lama. Salah sendiri anjir ngapain lu mobil masuk jalur busway???” kata @daye***

Sanksi Bagi Pelanggar

Merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan pribadi dilarang masuk jalur TransJakarta. “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan." bunyi pasal Pasal 90 ayat (1).

Adapun denda dan kurungan yang diberikan kepada pengguna yang menerobos jalur TransJakarta adalah Rp 500.000 dan dua bulan penjara. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tag Metropolitan jalur busway Mobil Zoe Levana Netizen X

Terkini