Motif Resbob Hina Suku Sunda, Ingin Dapat Saweran dari Penonton
Baca Juga: Resbob Ditangkap, Bigmo Tegaskan Sudah Lama Putus Hubungan dengan Sang Kakak
Rudi mengungkapkan bahwa, Rebsob sadar bahwa konten ujaran kebencian yang dilakukannya berpotensi viral.
Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menambah jumlah penonton serta memperoleh keuntungan secara finansial alias cuan.
"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivaisnya melakukan ujaran kebencian untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," ujarnya.
"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendapatkan keuntungan," jelas Rudi.
Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Polisi menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," pungkas Kapolda.