Ngerinya Pecandu Sabu di Deli Serdang Tikam Ayah Hingga Tewas, Ini Motifnya

FT News – Terungkap sudah motif pembunuhan, anak yang menikam ayah kandungnya hingga meninggal dunia di Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Pelaku bernama Nico (22) ternyata pecandu narkoba jenis sabu-sabu, tega menikam ayahnya Asmar (53) karena tidak ingin ayahnya pindah rumah.

Menggunakan belati, Nico yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak itu sempat berupaya mengadang ayahnya yang hendak pindah.

Cekcok mulut memanas hingga akhirnya anak durhaka ini menikam punggung ayahnya hingga terkapar tak bernyawa.

“Korban yang merupakan orang tua kandungnya sudah jenuh, ingin pindah rumah tidak sanggup lagi tinggal bersama tersangka,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Jumat (6/9/2024).

Ia mengungkapkan tersangka merupakan anak pertama dari istri ketiga korban. Tersangka memiliki dua adik dan telah memiliki dua anak. Mereka tinggal serumah bersama ibunya.

Tapi, korban sudah sering mengungkapkan ingin pindah rumah karena mereka kerap bertengkar. Korban juga sudah muak dengan tersangka karena sering mengonsumsi sabu-sabu.

“Pagi sebelum melakukan perbuatannya, tersangka sudah mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Faidir.

Kepada wartawan, tersangka mengakui sering mengonsumsi sabu-sabu untuk bekerja.

“(Mengonsumsi sabu) untuk kerja,” kata ayah dua anak tersebut.

Dia menyebut, geram melihat korban karena kerap mengeluh setiap pulang kerja. Ia pun selalu membawa pisau belati dengan menyelipkan di pinggangnya.

“Palak melihat orang tua saya karena setiap pulang kerja bilangnya nggak dapat uang,” tuturnya.

Tersangka Menyesal 
Ayah terkapar ditikam anaknya di Patumbak Deli Serdang. Ist

Kendati demikian, tersangka tetap merasa menyesal karena telah membunuh orang tuanya.

“Menyesal,” tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan menikam korban.

BACA JUGA:   Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Akhirnya Ditangkap

Tapi, penyidik bisa saja menetapkan pasal 340 KUHPidana tentang perencanaan karena tersangka sudah mempersiapkan belati di pinggangnya.

“Bisa saja kita terapkan 340, karena proses penyidikan masih didalami,” pungkas Faidir.

Sebelumnya, seorang anak bernama Niko tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, Asmar (53), Kamis (5/9/2024).

Menurut dia, saat itu keluarga korban sedang berkemas hendak pindah rumah, namun terjadi cekcok mulut. Pelaku kemudian menikam korban menggunakan pisau.

 

 

Artikel Terkait