Ini Tindakan Harvey Moeis yang Dianggap Melawan Hukum

Hukum

Senin, 23 Desember 2024 | 19:04 WIB
Ini Tindakan Harvey Moeis yang Dianggap Melawan Hukum
Harvey Moeis (berdiri) mendengarkan sidang vonis dirinya terkait kasus korupsi PT Timah di PN Jakpus, Senin (23/12/2024). [FTNews.co.id/Ilham Sigit Pratama]

Dalam kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis hanyalah perwakilan dari Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

rb-1

Harvey Moeis diminta bernegosiasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar

Tujuan negosiasi untuk penyewaan alat peleburan bijih timah alias smelter.

Baca Juga: Sandra Dewi Protes Asetnya Disita!

rb-3

Negosiasi pun disepakati dengan rincian harga sewa pengolahan timah sebesar 4 ribu dollar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 Dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian feasability study.

Harvey Moeis terbukti bersalah sebagai inisiator sewa alat pengolahan antara PT Timah Tbk dengan perusahaan swasta, yang berujung pada negosiasi itu.

Terdakwa Harvey Moeis jalani sidang vonis kasus korupsi PT Timah di PN Jakpus, Senin (23/12/2024). [FTNews.co.id/Ilham Sigit Pratama]

Majelis Hakim juga menilai biaya itu terlalu mahal. Bahkan sampai memakan biaya sebesar Rp 2,2 triliun.

Baca Juga: Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana

Hal lain yang dipermasalahkan adalah bahwa bijih timah yang dilebur smelter swasta itu berasal dari penambangan ilegal.

"Karena bijih timah smelter swasta tersebut bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," kata Hakim Suparman pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Pengambilan bijih timah dari tambang ilegal juga diakomodasi oleh Harvey yang bersepakat denhan PT Timah Tbk menerbitkan surat perintah kerja (SPK).

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka unsur melawan hukum dalam pasal ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ujar Suparman.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Eko Aryanto membacakan vonis Harvey Moeis.

Suami Sandra Dewi itu dijatuhi vonis 6,5 tahun rendah. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun.

Harvey Moeis juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan diganti kurungan tambahan enam bulan jika tak dibayar.

Artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.

Namun terdapat hukuman lain yang tak kalah berat. Terdapat uang ganti rugi yang harus dibayarkan senilai Rp 210 miliar.

Jika tak dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis ditetapkan, maka aset dan harta Harvey Moeis akan disita serta dilelang untuk menutup kerugian.

Lalu jika harta tersebut tak cukup untuk menutup ganti kerugian, maka akan diganti kurungan dua tahun. (Ilham Sigit Pratama)

Tag Sandra Dewi Harvey Moeis Vonis Harvey Moeis

Terkini