OJK Cabut Izin 15 Bank, Ini Biang Keroknya
Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
"Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS," katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Ada 31.099 Pengaduan yang Diterima OJK, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech
Saat ini OJK terus melakukan tindakan pengawasan, terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan bank dalam penyehatan.
"Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai bank dalam resolusi," ujarnya.
OJK akan berkoordinasi dengan LPS untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS itu.
Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO
Berikut daftar 15 BPS/BPRS yang izinnya dicabut OJK:
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara.
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma