Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Kapolda Kalsel Minta Maaf
Dalam perjalanan menggunakan mobil, terjadi perdebatan setelah korban mengancam akan mengungkap hubungan mereka kepada calon istri tersangka.
Karena merasa tertekan dan khawatir rencana pernikahannya gagal, tersangka diduga kehilangan kendali dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka membawa jenazah korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya ke saluran air untuk menghilangkan jejak. Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka sempat mengambil barang berharga milik korban.
Bripda Polres Banjarbaru Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ulm
Proses Hukum dan Sanksi Etik
Kepala Polda Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas perbuatan anggotanya. Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang.
Polda Kalsel memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan Polri juga memastikan tersangka akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Kasus ini turut menyoroti kerentanan konflik dalam relasi personal yang tidak dikelola secara sehat. Sejumlah pengamat menilai, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pembinaan mental dan penguatan integritas bagi anggota muda kepolisian.
Pihak Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan berharap proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.